ManusiaSenayan.id – Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, baru aja nge-drop fakta yang bikin mikir: ternyata banyak daerah cagar budaya di Indonesia yang justru… auto miskin dan susah berkembang. Waduh.

Mantan Bupati Karanganyar ini cerita, di Gondangrejo aja ada 7 dari 13 desa yang masuk kawasan cagar budaya. Alih-alih jadi tempat hits buat wisata sejarah, desa-desa itu malah stuck. Katanya, gara-gara aturan Undang-Undang Cagar Budaya, pembangunan jadi serba nggak bisa.

“Lingkungan cagar budaya mayoritas tertinggal, miskin, makin primitif, hampir tidak bisa bersaing,” ujar Juliyatmono.

Ia juga nyentil Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang dianggap terlalu kaku. “Saya tanya, kontribusi sampai terhadap wilayah ini apa? Ini tanah SHM milik masyarakat. Enggak boleh dipakai apapun. Sampai makin lama, makin tertinggal,” katanya.

Juliyatmono pun ngegas minta UU Cagar Budaya direvisi. “Saatnya undang-undang itu direvisi, wilayah itu ayo mulai dikurangi. Jangan diperlebar,” tegasnya. Menurut dia, zonanya jangan makin luas kalau dananya minim. Lebih baik fokus ke satu area biar bisa dikelola jadi destinasi wisata proper.

Ia mencontohkan kasus di Solo, di mana bangunan cagar budaya dipakai sebagai sekolah MAN nyaris roboh, tapi semua pihak takut renovasi. “Ini kalau ambruk, siapa yang tanggung jawab? Kepala daerah enggak berani, Saya enggak punya dana, terus suruh ngapain ini? Nunggu robohnya?” sindirnya.

Pesannya jelas: cagar budaya jangan cuma bikin bangunannya abadi, tapi juga harus bikin masyarakatnya happy. Heritage yes, hardship no!