ManusiaSenayan.id – Kampus tuh tempat belajar, bukan tempat cari trauma. Tapi sayangnya, dugaan kekerasan seksual di Universitas Soedirman (Unsoed) bikin ilfeel se-Indonesia. Pelakunya? Diduga seorang guru besar. Korbannya? Mahasiswi. Elit kampus, tapi kelakuan nol besar.
Gilang Dhielafararez, anggota Komisi III DPR RI, langsung angkat suara dan gak mau kasus ini lewat begitu aja.
“Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban.”
Gak berhenti di situ, Gilang juga bilang, kalau pelakunya orang penting di dunia pendidikan, maka proses hukum harus maksimal.
“Proses hukum harus berjalan dengan standar integritas yang tinggi dan tanpa kompromi.”
Yang biasanya ngeles “kita selesaikan secara internal demi nama baik institusi”, siap-siap kena tegur. Gilang bilang,
“Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku, negosiasi, atau penyelesaian internal yang melemahkan keadilan bagi korban.”
Dia juga tekanin polisi dan jaksa harus gaspol, tanpa pilih-pilih.
“Hukum tidak tunduk pada status sosial, gelar akademik, atau posisi kekuasaan.”
Gilang dorong agar penyelidikan pakai UU TPKS. Karena kalau pelaku punya relasi kuasa, hukumannya makin berat: bisa 12 tahun penjara plus denda sampai Rp300 juta.
“Jika terbukti, pelaku tidak hanya layak dijatuhi hukuman pidana maksimal, tetapi juga harus dicabut hak sosialnya untuk berkiprah di dunia akademik dan publik.”
Dan yang paling penting, kata Gilang:
“Kasus ini menjadi preseden penting bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual.”
Kampus aman bukan cuma soal akreditasi, tapi juga keberanian usir predator.