ManusiaSenayan.id – Guys, ada kabar panas dari Morowali, Sulawesi Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bareng tim pengawas di Sulteng baru aja sidak ke PT WNI tanggal 4–5 September 2025. Hasilnya? Ternyata banyak banget pelanggaran soal tenaga kerja asing (TKA).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar bilang,
“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA visa kedaluwarsa, serta 1 TKA tanpa dokumen visa.”
Nggak berhenti di situ, ada juga kasus unik. Masih kata Rinaldi,
“Tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA koki yang tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.”
Selain itu, perusahaan kedapatan belum daftarin 5 orang ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, gaji 65 TKA dilaporin cuma sesuai UMP Morowali Rp 3,95 juta, padahal di dokumen RPTKA seharusnya 1.000 dolar AS per bulan.
Rinaldi juga menyoroti soal laporan tahunan TKA yang belum dibuat, nggak adanya pendamping lokal untuk alih teknologi, plus belum ada kursus Bahasa Indonesia buat para pekerja asing.
Atas temuan ini, Kemnaker minta PT WNI segera mengeluarkan 37 TKA tanpa dokumen lengkap, bakal kasih teguran tertulis, dan siap koordinasi dengan Imigrasi buat tindak lanjut.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat,” tegas Rinaldi.
Walau ada banyak catatan merah, Rinaldi tetap kasih apresiasi ke PT WNI,
“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku.”