ManusiaSenayan.id — Dunia ASN bakal punya plot twist baru nih! Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda alias Bang Rifqi, bilang kalau pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru aja ngasih lampu hijau pembentukan lembaga pengawas ASN independen.
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” kata Bang Rifqi, Jumat (17/10/2025).
Jadi, gini ceritanya — MK bilang pengawasan ASN gak bisa cuma dilakukan instansi biasa. Harus ada lembaga independen biar sistemnya gak bisa di-cheat. Dulu sempat ada KASN, tapi udah dibubarin dan fungsinya pindah ke BKN. Nah, kata Bang Rifqi, dengan putusan MK ini, waktunya bikin lembaga baru yang lebih fresh dan fair.
“Kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang otonom untuk memastikan seluruh proses ASN — dari pengangkatan, mutasi, rotasi, sampai pemberhentian — berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II DPR lagi ngeracik revisi UU ASN biar sistem meritokrasi berlaku rata di seluruh Indonesia. Gak ada lagi istilah ‘ASN pusat level dewa, ASN daerah level magang’. Semua harus punya kesempatan yang sama buat naik jabatan.
“Kita ingin memastikan semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah,” tegas Bang Rifqi.
Misinya jelas: biar ASN makin profesional, gak ikut arus politik, dan birokrasi gak drama lagi. Karena, jujur aja — yang butuh drama tuh sinetron sore, bukan pelayanan publik!
