Manusiasenayan.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, bikin publik geram. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Bripda MS. Menanggapi kasus ini, Polri langsung buka suara dan memastikan bakal menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, institusinya nggak akan main-main dalam menangani perkara ini. Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga marwah institusi.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Johnny, Sabtu (21/2/2026).
Nggak cuma soal proses hukum, Polri juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Johnny menegaskan, tindakan oknum tersebut sama sekali nggak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
Johnny juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT. Ia memastikan institusi memberikan dukungan penuh dan doa bagi keluarga korban agar diberi ketabahan menghadapi musibah ini.
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Tual
Di tingkat daerah, Polda Maluku bergerak cepat mengusut kasus ini. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” kata Rositah.
Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Polda Maluku memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses hukum pun dilakukan tanpa ditutup-tutupi.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etika di tubuh Polri. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara berlapis, baik melalui jalur pidana maupun kode etik.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Dadang.
Kasus ini jadi pengingat keras bahwa setiap aparat wajib menjaga integritas dan mengedepankan kemanusiaan. Publik kini menunggu komitmen transparan dan akuntabel itu benar-benar diwujudkan dalam proses hukum yang adil.
