By Aqil Al Waris (Tenaga Ahli DPR RI, A-422)

Katanya sih, Indonesia itu negara hukum. Tapi kadang hukum di sini cuma jadi pajangan — kayak dekorasi konstitusi yang keliatan rapi di atas kertas, tapi kosong di lapangan. Di teori: hukum buat keadilan. Di praktik: keadilan kalah sama kekuasaan. Hukum kita tuh kayak pisau—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan makin ke sini, tumpulnya makin bikin nyesek.

Lucunya, yang harusnya menegakkan hukum malah sering jadi yang pertama ngelanggar. Masih inget kasus Ferdy Sambo (2022)? Itu udah kayak drama hukum paling absurd—kuasa bisa muterbalikkan logika dan kepercayaan publik ambyar total. Belum selesai trauma itu, muncul lagi skandal korupsi di Mahkamah Agung (2023). Jadi… gimana kita bisa percaya hukum kalau “penjaga keadilan” aja ikutan jual-beli keadilan?

Padahal konstitusi udah jelas banget. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bilang semua orang sama di depan hukum. Tapi kenyataannya? Yang miskin nyolong karena lapar langsung diborgol, yang korupsi miliaran malah “rehabilitasi kesehatan”. Di negeri hukum ini, keadilan harganya ditentukan dari tebalnya dompet dan seberapa dekat lo sama kekuasaan.

Padahal perangkat hukumnya udah lengkap banget — dari UUD, UU Kekuasaan Kehakiman, sampai UU Antikorupsi. Tapi semua itu percuma kalau dijalankan oleh orang-orang yang kehilangan moral. Karena hukum tanpa integritas cuma jadi topeng kekuasaan. Ketika hukum dijual, keadilan otomatis jadi barang dagangan.

Reformasi hukum udah digembar-gemborin dari dulu, tapi hasilnya mentok di institusi, bukan di moral. Kita ganti undang-undang, bikin lembaga baru, tapi lupa “bikin manusia hukum” yang punya integritas. Aparat yang seharusnya jadi contoh malah ikut main kotor — dari pungli, suap, sampai vonis pesanan. Semua orang tahu, tapi semua pura-pura nggak tahu.

Nggak heran kalau kepercayaan publik sekarang di titik terendah. Orang udah nggak percaya lagi sama pengadilan, akhirnya lari ke “pengadilan medsos” — tempat rakyat curhat, nyinyir, dan nuntut keadilan virtual. Ini bukan cuma krisis sistem, tapi krisis kejujuran dan moral bangsa.

Cita-cita Pembukaan UUD 1945 jelas banget: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi kalau hukum masih tunduk sama uang dan jabatan, keadilan itu cuma tinggal quotes di buku PPKn. Reformasi hukum sejati cuma bisa lahir kalau aparat berani bersihin dirinya sendiri. Karena tanpa revolusi moral, kita cuma akan terus hidup di negeri paradoks — di mana keadilan cuma slogan, dan hukum jadi permainan orang berkuasa.