ManusiaSenayan.id – Para pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen buka suara soal nasib usaha mereka. Salah satu pedagang, Rifai Silalahi, mengaku para pelaku thrifting siap jika pemerintah ingin melegalkan usaha ini—bahkan mereka nggak keberatan kalau harus bayar pajak.

Aspirasi itu mereka sampaikan langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025).

7,5 Juta Orang Tergantung Thrifting

Rifai bilang, legalisasi jauh lebih masuk akal ketimbang memberantas thrifting. Menurut dia, ada sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia yang menggantungkan hidup dari bisnis ini.

“Di negara maju thrifting bisa dilegalkan, kenapa di sini nggak? Kita ini 7,5 juta orang yang hidup dari pakaian bekas,” kata Rifai.

Dia menambahkan, bisnis thrifting sudah berjalan puluhan tahun dan diwariskan turun-temurun. Banyak keluarga yang memenuhi kebutuhan hidup, bahkan biaya sekolah, dari usaha ini.

Pajak Lebih Murah Daripada Bayar Oknum

Rifai juga mengungkap fakta pahit: pedagang harus mengeluarkan uang hingga Rp 550 juta per kontainer untuk bayar oknum agar barang bekas bisa masuk ke Indonesia.

Makanya mereka merasa lebih adil kalau thrifting dilegalkan dan dikenakan pajak resmi.

“Bayar pajak jauh lebih murah. Pajak cuma beberapa persen. Selama ini yang menikmati ya oknum-oknum itu,” jelasnya.

Jika legalisasi masih jauh, Rifai mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor. Bukan dimatikan, tapi diatur.

Respons DPR: Generasi Muda Suka Thrifting

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, bilang pemerintah harus memahami persoalan thrifting secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Dia membeberkan data riset global: 67% generasi milenial dan gen Z suka thrifting. Alasannya bukan cuma harga murah, tapi karena thrifting dianggap lebih ramah lingkungan.

Adian menyebut industri pakaian baru menghabiskan air dalam jumlah besar. Misalnya, membuat satu celana saja butuh 3.781 liter air.

Dia juga menegaskan bahwa impor thrifting bukan cuma terjadi di Indonesia. Amerika Serikat, Belanda, sampai Rusia juga melakukan impor barang bekas dengan nilai triliunan rupiah.

Harap Ada Keputusan yang Adil

Menurut Adian, regulasi thrifting perlu disusun berdasarkan pemahaman yang komplet agar keputusan pemerintah benar-benar adil.

“Kita sebagai regulator harus melihat ini secara komprehensif, supaya keputusan yang diambil mewakili keadilan masyarakat,” ujarnya.