ManusiaSenayan.id – Drama baru muncul di sinetron panjang berjudul “Pemerintah & Investor: Cinta Lama Bersemi Kembali”. Kali ini, Pulau Pari yang jadi sasaran. Warga udah muak, dan bareng LBH Jakarta, Walhi, dan KIARA, mereka resmi ngotot secara legal ke PTUN Jakarta, Jumat (13/6), gara-gara izin PKKPRL yang keluar seenak jempol Menteri.
Masalahnya, laut yang biasanya jadi sumber hidup warga—nelayan, petani rumput laut, pemilik penginapan rumahan—mau disulap jadi tempat vila apung ala-ala resort mahal. Padahal, mangrove yang ada di sana itu bukan cuma buat selfie, tapi buat nahan abrasi dan rumah buat ikan-ikan.
“Saya gak mau tempat cari makan dijadiin kolam renang buat tamu-tamu tajir,” kata Ahmad, warga yang hidupnya langsung kena efek mangrove digusur dan laut dikeruk.
Atik, warga lainnya, bilang: “Masa penginapan warga harus bersaing sama vila terapung? Ini bukan TikTok shop, Gengs!”
Yang lebih bikin naik tensi, ternyata kegiatan reklamasi itu melanggar UU Pesisir dan aturan detail tata ruang Jakarta. Tapi, izinnya tetep diterbitkan. Lah, ngapain bikin aturan kalau dilanggar sendiri?
Susan dari KIARA bilang, ini bukan cuma soal izin, tapi soal “ruang hidup warga” yang pelan-pelan dipretelin demi cuan.
Ahmad dari Walhi pun nambahin, para nelayan udah kehilangan ruang tangkap sejak alat berat masuk. Uangnya ilang, ikannya kabur, dan mereka disuruh sabar? Lah, sabar itu bukan solusi, bos!
Intinya: Warga Pulau Pari gak mau laut mereka jadi properti privat. Mereka siap ngelawan—dari pinggir pantai sampai meja pengadilan.