ManusiaSenayan.id — Muter lagu di kafe sekarang nggak bisa asal colok playlist. Ada yang minta royalti, ada yang bingung, ada juga yang pura-pura nggak denger. Nah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya turun tangan sebelum kafe-kafe pada bisu total.
“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Bahasa halusnya, Dasco minta jangan sampai kafe pinggir gang ditarik royalti kayak mal bintang lima. Cipta lagu memang harus dihargai, tapi bukan berarti pelaku usaha disuruh mikir dua kali sebelum muter lagu Happy Birthday.
Komisi X DPR RI sendiri lagi rempong ngulik revisi UU Hak Cipta. “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR, (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” tambah Dasco. Artinya, sebelum aturan sah, jangan dulu bikin rakyat pusing.
Data LMKN nunjukin royalti 2023 udah tembus Rp 150 miliar. Cuma, musisi banyak yang ngerasa “Eh, kok duit gua cuma nyisa recehan?” Sementara, pelaku usaha ngeluh, “Bayar sih bayar, tapi ini duit ngalir ke mana ya?”
Dasco wanti-wanti, “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak.” Biar nggak ada lagi istilah, “muter lagu sih legal, tapi royalti-nya misteri.”