ManusiaSenayan.id — Pemerintah sempat nge-freeze izin operasional TikTok di Indonesia, tapi tenang, sekarang udah dicabut lagi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengakhiri pembekuan sementara izin TikTok setelah platform itu menyerahkan data lengkap yang diminta terkait TikTok Live selama demo akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, bilang langkah ini bentuk ketegasan pemerintah. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.
Awalnya, Komdigi minta data lengkap tentang traffic, aktivitas siaran langsung, sampai nilai gift yang diduga nyerempet ke praktik judi online. TikTok dipanggil pada 16 September 2025 dan dikasih waktu sampai 23 September buat nyerahin data. Tapi lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok bilang mereka punya “kebijakan internal” soal permintaan data, jadi belum bisa kasih semua yang diminta.
Akhirnya, Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat dan langsung membekukan sementara TDPSE-nya. Meski begitu, Alexander menegaskan, “Pembekuan tidak otomatis membuat platform tidak bisa diakses.” Jadi, TikTok tetap jalan, cuma status administrasinya aja yang ngambang.
TikTok sendiri buka suara: “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara perusahaan.
Nah, satu hari kemudian, TikTok ngasih data lengkap yang diminta. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander.
Akhirnya, Komdigi mencabut pembekuan. Warganet bisa scrolling lagi dengan tenang, dan pemerintah janji tetap ngawasin biar ruang digital tetap sehat dan transparan.