Manusiasenayan.id — Reformasi hukum nggak bakal jalan kalau aparatnya masih sibuk adu gengsi. Pesan itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat Kunjungan Kerja Spesifik Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).
Di hadapan jajaran Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Hinca menekankan satu hal krusial dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: kolaborasi yang setara. Bukan hubungan kaku, apalagi hierarkis.
Dan cara Hinca menjelaskannya nggak pakai bahasa buku teks.
“Polisi dan Jaksa itu seperti suami istri, tinggal di rumah yang sama namanya KUHAP,” kata Hinca.
Metaforanya jelas: satu rumah, satu tujuan, saling melengkapi.
Bukan Sekadar Koordinasi, Tapi Kerja Bareng Beneran
Hinca memberi apresiasi atas kekompakan yang ditunjukkan Polda dan Kejati Sumut dalam memproses perkara hukum. Menurutnya, yang ia lihat bukan cuma koordinasi administratif, tapi sinergi yang sudah naik level.
“Saya respek. Kompak betul ini Kejati sama Kapolda. Mereka saling isi, saling komit, dan itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Dalam konteks KUHAP baru, pola lama—di mana satu lembaga merasa lebih dominan—sudah nggak relevan. Yang dibutuhkan justru energi yang sejajar, agar proses hukum berjalan efektif dan adil.
Bahasa Senayannya: nggak ada yang sok bos, nggak ada yang cuma jadi pelengkap.
KUHAP Baru, Cara Kerja Juga Harus Baru
Sebagai politisi Fraksi Partai Demokrat, Hinca menegaskan bahwa semangat KUHAP 2025 menuntut aparat penegak hukum untuk keluar dari ego sektoral. Kolaborasi bukan soal siapa mengatur siapa, tapi siapa berkontribusi apa.
Menurutnya, kolaborasi yang setara justru bikin fungsi masing-masing lembaga lebih kuat—bukan melemahkan.
Kalau polisi kuat di penyidikan, jaksa kuat di penuntutan, maka hasil akhirnya adalah penegakan hukum yang rapi dan manusiawi.
Restorative Justice Mulai Jalan
Hinca juga mencatat perkembangan positif terkait penerapan restorative justice di Sumatera Utara. Dari laporan yang diterimanya, Kejati Sumut sudah menjalankan dua kasus restorative justice, dan Polda Sumut juga menunjukkan kesiapan serupa.
“Saya kira baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut sudah siap menjalankan KUHAP itu. Ini perkembangan yang bagus,” tutup Hinca.
Restorative justice dinilai sejalan dengan semangat KUHAP baru—nggak semua perkara harus berujung penjara, tapi tetap mengedepankan keadilan dan pemulihan.
Pesan Besarnya: Hukum Butuh Kekompakan, Bukan Ego
Manusia Senayan mencatat: reformasi hukum bukan cuma soal undang-undang baru, tapi soal cara aparat bekerja dan saling percaya.
Kalau polisi dan jaksa bisa benar-benar “serumah” tanpa ribut soal siapa paling berkuasa, KUHAP baru bukan cuma jadi teks hukum—tapi jadi praktik yang dirasakan publik.
