Manusiasenayan.id – Jam kerja panjang masih menjadi momok bagi jutaan pekerja Indonesia. Sebagian besar pekerja menghabiskan waktu kerja jauh di atas batas wajar, bahkan mencapai lebih dari 49 jam per minggu atau hampir 10 jam per hari.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2025, tercatat sebanyak 37.323.341 orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini setara dengan 25,47% dari total 146,54 juta pekerja di Indonesia.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih adalah Gorontalo (34,05%), Kalimantan Utara (32,87%), dan Kalimantan Timur (31,58%),” tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (23/1/2026).
Kelompok usia produktif menjadi penyumbang terbesar jam kerja berlebih. Pada kelompok usia 35–44 tahun, sekitar 9,5 juta orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Disusul usia 25–34 tahun sebanyak 8,71 juta orang, serta usia 45–54 tahun dengan 8,38 juta pekerja berjam kerja sangat panjang.
Di sisi lain, mayoritas pekerja Indonesia bekerja di rentang 35–48 jam per minggu dengan persentase 40,43%. Sementara itu, hanya sekitar sepertiga pekerja yang memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu.
Mayoritas penduduk Indonesia masih bekerja di sektor informal. Pekerja informal lebih banyak berasal dari laki-laki dan mereka yang tinggal di pedesaan, terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi penduduk bekerja di kegiatan informal adalah Papua Pegunungan (95,30%), Papua Tengah (84,72%), dan Sulawesi Barat (70,63%),” jelasnya.
Ironisnya, jam kerja panjang tidak selalu sejalan dengan tingkat pendapatan. Di sejumlah wilayah dengan jam kerja tinggi, rata-rata upah bulanan nasional masih berada di kisaran Rp 3,3 juta.
“Tiga provinsi dengan rata-rata terendah upah/gaji bersih bulanan buruh/karyawan/pegawai adalah Lampung (Rp 2,52 juta), Jawa Tengah (Rp 2,53 juta), dan Nusa Tenggara Barat (Rp 2,57 juta),” ungkapnya.
