ManusiaSenayan.idDrama hukum edisi terbaru: DPR lagi ngebut bahas RKUHAP, alias Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi terbaru. Tapi bukannya bikin hukum makin keren dan modern, isi drafnya malah bikin Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) angkat alis—bahkan dua alis sekalian.

Ketua AAI, Arman Hanis, bilang, “Kami menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang berisiko terhadap terlanggarnya Hak Asasi Manusia dan prinsip Due Process of Law,” Pasalnya, ada pasal-pasal nyeleneh yang bisa nginjak hak asasi manusia dan bikin proses hukum jadi kayak main tebak-tebakan.

Contohnya? Pasal 93 dan 106 memungkinkan orang ditahan cuma karena penyidik ngerasa kamu “nggak kooperatif“. Lah, sejak kapan “nggak nyambung pas ditanya” bisa langsung masuk sel? Gimana kalau kita lagi ngantuk pas diperiksa?

Belum lagi soal penyadapan tanpa izin pengadilan. Jadi sekarang HP kamu bisa direkam tanpa kamu tahu, tanpa surat, tanpa aba-aba. Makin vibes-nya bukan penegakan hukum, tapi reality showSiapa yang Disadap Hari Ini“.

AAI juga curiga soal penahanan seminggu full tanpa kontrol jelas, kayak promo hotel tapi minus sarapan dan kebebasan. Bahkan bukti-bukti harus diserahkan total ke penuntut umum. Gawat, kalau salah kelola, bisa-bisa dijadiin koleksi pribadi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sih santai. “Sidang berikut masih ghoib. Belum tentu ketok palu, siapa tahu lanjut lagi.
Yaelah, ghoib katanya. Ini hukum pidana, bukan konten horor.

Rakyat sih maunya hukum yang tegas tapi adil. Bukannya KUHAP versi 2025 yang vibes-nya malah kayak Big Brother lagi nyamar jadi negara hukum.