ManusiaSenayan.id — Drama dugaan pengumpulan dana tanpa izin yang udah kayak “season 5 tapi plot-nya masih sama” akhirnya dikomentari tegas oleh Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin. Dalam RDPU bersama Aman Law Firm—yang mewakili Melani Soebono—Machfud menegaskan aparat penegak hukum perlu gerak cepat, bukan gerak lambat edisi buffering.
Kasus yang melibatkan pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI) ini mencakup dugaan penipuan, penggelapan, penganiayaan hewan, sampai TPPU. Tapi anehnya, laporan-laporannya sudah bertahun-tahun, sementara progresnya? Ya gitu-gitu aja.
Machfud pun mengingatkan bahwa laporan masyarakat bukan pajangan museum: menarik dilihat, tapi nggak disentuh.
Ia bilang, kalau masyarakat sudah capek bikin laporan berkali-kali, aparat seharusnya hadir sebagai pahlawan, bukan cameo lewat sekilas. Di forum RDPU, ia menegaskan:
“Kalau sudah ada bukti dan laporan yang disampaikan berulang, mestinya diproses secepatnya. Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan.”
Menurutnya, praktik pengumpulan dana tanpa izin bukan cuma bikin orang rugi, tapi juga bikin publik mikir negara lagi low-batt. Kalau dibiarkan, nanti muncul “trend baru” yang sebenarnya merugikan. Dan jelas, itu bukan tren yang kita butuhkan.
Karena itu, ia mendorong aparat untuk investigasi lebih proaktif: telusuri aliran dana, cek legalitas aktivitas, sampai lihat siapa aja yang diduga “ikut nimbrung” menikmati keuntungan tanpa dasar hukum. Pokoknya jangan cuma lihat permukaannya kayak baca caption doang.
Sebagai bagian dari Komisi III, Machfud juga ingatkan bahwa mereka bakal ikut ngawasin biar kasus rakyat nggak nyangkut di meja polisi atau kejaksaan. Ia mengapresiasi para pelapor yang berani speak up soal kerugian yang mereka alami.
Di penghujung pernyataan, ia kembali menegaskan, “Jika benar ada pelanggaran, ya harus diproses. Jangan menunggu sampai korban bertambah banyak.”
Intinya: hukum harus jalan, jangan sampai masyarakat merasa “ignored by system”.
